Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di kisaran 10% hari ini, Kamis (1/72010). Untuk pelanggan 450 volt ampere (VA)-900VA jangan khawatir, karena pemerintah tidak akan menaikkannya.
Menurut Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh, dalam konferensi pers mengatakan Kenaikan TDL dilakukan untuk mengendalikan besaran subsidi listrik sebesar Rp. 55,1 Triliun.
Darwin menambahkan, keputusan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Pemerintah memastikan keputusan ini tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri. Karena pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif 10% ini dihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini. Keputusan ini dituangkan dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Media Indonesia
Thursday, July 1, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment