Buat yang mempunyai Nopol Modifikasi atau palsu, awas anda akan kena tilang
Baru-baru Polisi mengadakan Operasi Jaya 2010, operasi ini akan berakhir pada 28 Juli 2010. Operasi ini tidak hanya menindak para pengguna sepeda motor yang melanggar lalu lintas, tapi juga akan menertibkan kendaraan yang Nomor Polisinya (Nopol) di modifikasi atau palsu.
Menurut Kepala Posko Operasi Jatuh Jaya 2010 Kompol Jito, Setidaknya dalam 4 hari ini sudah 5007 pengemudi kendaraan diberikan surat teguran tertulis lantaran memodifikasi Nopol motornya.
Lebih lanjut, Kompol Jito mengatakan teguran yang diberikan pada pengendara akan menjadi surat tilang jika Nopol motor yang digunakan tidak sesuai dengan Nomor Polisi resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
Yang terkena teguran ini diharuskan untuk datang ke kantor polisi untuk mengganti nomor polisi sesuai dengan standar polri. Jika mereka tidak mengganti maka akan mendapat tilang.
Tilang yang diberikan sesuai dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) dengan denda mencapai Rp. 500.000.
Gimana dengan anda, apakah nomor polisi anda masih dimodifikasi atau belum sesuai standar Polri. Jika iya segera ganti karena anda masih diberi waktu selama 14 hari karena operasi ini akan berlangsung sampai tanggal 28 Juli.
Untuk nomor polisi yang dikeluarkan polisi sudah disesuaikan spesifikasinya dan terdapat logo hologram lalu lintas.
Monday, July 19, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment