Baru-baru ini MUI memutuskan bahwa bank Sperma Haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa jual beli sperma atau lebih dikenal dengan Bank Sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
"Donor Sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma," fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa. Jakarta Barat, Selasa dikutip dari Kompas.
Dalam musyawarah ini MUI tak hanya membahas tentang bank Sperma tapi juga pendirian Bank ASI. Berbeda dengan Bank sperma, MUI menghalalkan Bank ASI ini, tapi dengan syarat tertentu yaitu setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor.
Musyawarah ini berhubungan dengan kedua belah pihak dibutuhkan untuk anak yang menyusu dari ibu yang sama tidak boleh menikah.Dengan mengetahui siapa pendonornya hal ini bisa menghindari pernikahan antar saudara sesusuan.
Syarat lainnya Bank ASI adalah pendonor haruslah sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya.
Sy
Wednesday, July 28, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment