Ilustrasi |
Beruntung aksinya diketahui oleh tetangga korban dan dia berteriak maling. Puluhan warga keluar rumah dan menangkap anak itu. Untung saja warga tidak main hakim sendiri, dan melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Manyar.
Anak ini melakukan pencurian tidak hanya satu kali tapi berulang kali. Setidaknya anak ini telah mencuri sebanyak sembilan kali. Anak ini juga mengaku kalau dia mencuri karena disuruh oleh Ibunya.
"Saya melakukan ini tidak sendirian, tetapi di suruh ibu saya. Terus hasil curian kami jual untuk kebutuhan makan, jajan serta beli susu adik," kata anak ini seperti dikutip dari Okezone
Dari pengakuan pelaku penyidik akhirnya menangkap Ibu pelaku berinisial NK di rumahnya di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, saat itu dia sedang menggendong bayinya.
Anak selaku pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 362, sementara ibunya di jerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 55.
0 comments:
Post a Comment