Thursday, June 24, 2010

Ariel Bisa Lolos Dari UU Pornografi

Ariel yang terkena kasus video porno, bisa lolos dari jeratan UU Pornografi.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, Ariel Peterpan bisa lolos dari jeratan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Caranya Ariel harus membuktikan bukan penyebar video dan tidak bermaksud menyebar.



"Intinya Ariel harus membuktikan membuat video itu untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri," Kata Eddy seperti dikutip dari Vivanews.

Pendapat ini merujuk pada penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dijadikan pasal menjerat Ariel, "Yang dimaksud membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," itu saja intinya (supaya lepas)," kata Eddy.

Pasal 4 ayat 1 itu sendiri berisi "bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyerbarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat :
a. Persenggaman, termasuk persenggaman yang menyimpang.
b. Kekerasan seksual.
c. Masturbasi atau onani
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat kelamin atau
f.  Pornografi anak.

Tapi beda dengan pendapat dari Eddy, Ali Mochthar Ngabalin yang dulu menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus rancangan Undang-Undang Pornografi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan polisi sudah berlaku benar dalam menangani kasus video Mesum Ariel Peterpan.

Menurutnya Ariel pantas dikenakan pasal 4 ayat 1? "Pasti siapa yang membuat, yang menyebarkan, juga kena," kata politisi Partai Bulan Bintang itu. "Jadi keliru kalau orang mengatakan, yang membuat dan melakukan tidak bisa kena, yang kena hanya penyebar," ujar Ngabalin.dikutip dari Vivanews.

0 comments:

Post a Comment