Thursday, June 10, 2010

Sanksi Bagi Artis Pemeran Video Porno

Image.Tempointeraktif
Saat ini masyarakat Indonesia begitu gencarnya mendengar pemberitaan tentang kasus Video Porno Ariel Peterporn (Julukan terbaru bagi Ariel).

Sampai-sampai Kasus Century dan juga kasus korupsi lainnya tenggelam oleh pemberitaan Video Porno ini. Karena semakin mengkhawatirkan akhirnya Polisi pun turun tangan dengan berusaha melacak pengedar video dan juga memanggil pemeran Video porno tersebut.



Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi seperti dikutip dari Okezone mengungkapkan, Pihak polisi kini tengah memanggil tiga artis yang diduga pemeran dalam video tersebut. Mereka adalah Ariel, Luna dan Cut tari, selain itu polisi kini tengah memburu pengedar video ini.

Namun menurut berbagai pemberitaan untuk menangkap pengedar video ini sangat sulit.

Ketika Ito Sumardi ditanya masalah Sanksi untuk kasus video porno ini, Dia mengatakan mereka akan dikenakan UU ITE. Dengan UU ITE ini para pelaku akan terancam hukuman selama maksimal 6 tahun penjara.

Menurut salah satu pakar sosiolog UI, Johannes Frederik Woworou ketika dihubungi oleh Okezone mengatakan bahwa sanksi yang harus diberikan tidak hanya sanksi pidana tapi juga harus dengan sanksi sosial sehingga dengan adanya sanksi sosial ini mereka akan jera.

0 comments:

Post a Comment