Tuesday, June 8, 2010

Farhat Abbas : Ariel - Luna Harus Di Penjara

Video mesum yang diduga dilakukan oleh Ariel dan Luna semakin mengarah  ke ranah hukum.

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hukum Jaminan Rakyat (Hajar) melaporkan Ariel dan Luna ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas video mesum yang diduga dimainkan oleh kedua artis itu.


Menurut ketua Hajar Farhat Abbas dikutip dari Media Indonesia, "Kami melaporkan pelaku Luna dan Ariel, mereka harus dipenjara karena telah melanggar undang-undang, berlawanan dengan moral dan agama".

Laporan ini disampaikan oleh Sekjen Hajar Agus Wahid pada senin (7/6). Pihaknya melaporkan berdasarkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan.

Farhat Abbas mengatakan tidak ada argumentasi bahwa video dibuat untuk koleksi pribadi mereka harusnya tahu bahwa rekaman itu dapat menyebar ke masyarakat. Dan video itu jelas mereka berdua secara sadar dan sukarela di rekam saat beradegan intim.

Farhat sendiri melaporkan Ariel dan Luna karena mengacu pada kasus Dua mahasiswa di Bandung yang terlibat dalam Video Mesum "Bandung Lautan Asmara". Para pelaku dari video ini juga di tahan sehingga Farhat yakin ini bisa dijadikan dasar untuk menahan Ariel-Luna.

Pihak polisi sendiri akan mempelajari laporan yang dibuat oleh LSM Hajar dan belum langsung dilakukan pemanggilan terhadap hal itu.

1 comment: