Tuesday, October 12, 2010

Tanggapan BPOM Perihal Pelarangan Indomie Di Taiwan

Salah satu brand terkenal di Indonesia yang produknya berupa Mi Instan merek Indomie mendapat pukulan yang sangat telak dari Negara Taiwan. Indomie dinyatakan mengandung bahan pengawet yang sangat berbahaya yang sebenarnya digunakan untuk bahan kosmetik. Kalau di Taiwan dilarang kenapa di Indonesia malah disebar luaskan ada apa sebenarnya ini?

Padahal anda sering mengkonsumi makanan ini dan pasti anda tidak berpikir sejauh itu, karena Mi instan ini merupakan merk besar di Indonesia dan tidak mungkin Indomie melakukan penambahan bahan pengawet yang terlarang pada produk mereka. Tapi kenyataannya pihak berwenang Taiwan, menemukan dua unsur bahan pengawet yang dilarang yaitu Methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid.


Bahan-bahan tersebut hanya diperbolehkan untuk membuat kosmetik. Dan akhirnya sejak Jumat, 8 Oktober 2010 Taiwan mengumumkan penarikan semua produk Indomie dari pasaran. Ternyata tidak hanya di Taiwan saja, dua supermarket di Hongkong juga untuk sementara waktu tidak menjual Indomie.

Lalu apa sebenarnya bahan-bahan tersebut?

Methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) menurut praktisi kosmetik, A Dessy Ratnaningtyas dikutip dari vivanews. adalah pengawet agar produk tahan lama atau tidak cepat membusuk. umumnya dikenal dengan nama nipagin yang merupakan salah satu nama dagang yang terkenal.

Di kosmestik saja penggunaan nipagin ini tidak boleh melebihi 0,15 %."Keduanya adalah bahan kimia, jadi memang untuk tubuh pasti dianggap benda asing, jika terakumulasi bisa berbahaya".

Lalu apa Tanggapan dari BPOM?

Sedangkan itu menurut Ketua Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Kustantinah membenarkan adanya dua bahan pengawet tersebut (Nipagin). Bahan tersebut berada di kecap yang merupakan bagian dari Mie Instan. Tapi menurutnya bahan kimia yang ada di Indomie masih dalam batas wajar sehingga aman untuk dikonsumsi.

Walaupun wajar untuk dikonsumsi tetapi tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan karena menurut Kustantinah dapat muntah-muntah dan resiko berat bisa terkena penyakit kanker.

Tapi mengapa zat tersebut dilarang di Taiwan namun diizinkan di Indonesia?

Menurut Kustantinah, Nipagin dalam kecap produk mi instan memang dizinkan dengan batasan 250 mg per kilogram.

Indonesia menurutnya sudah memenuhi standar Internasional yang mengacu pada Codex Alimentarius Commision yang dibuat berdasarkan kajian resiko dan Indonesia pun ikut dalam anggota Codex.

Sedangkan Taiwan tidak menjadi anggota dari Codex. Dengan demikian alasan kenapa Taiwan sampai melarang Indomie adalah perbedaan standar mutu antara Taiwan dengan Codex.

0 comments:

Post a Comment