foto detikoto |
Sebab dalam UU No. 22 tentang lalu lintas, disebutkan kalau tukang kebut diancam hukuman kurungan penjara selama 2 bulan lamanya atau dengan denda Rp. 500 ribu.
Perihal perundangan ini disampaikan oleh Kasubdit Minregindent Ditlantas Polri Kombes Pol Umar Septono dalam peluncuran buku Safety Riding dan Safety Driving di Expo Kemayoran, Jakarta (17/4/2010).
Seperti dikutip di Detikoto Pol umar Septono mengatakan, "Dalam undang-undang baru, bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan akan didenda Rp. 500 ribu atau kurungan 2 bulan".
Hukuman berat ini sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia, sebab setidaknya pada tahun 2009 menurut data Polri setidaknya 1.016 orang meninggal akibat kecelakaan.
Di Jakarta sendiri, kecelakaan tertinggi didominasi oleh Sepeda motor dan yang mengalami kecelakaan rata-rata kelompok usia muda.
Menurut Pol Umar, sekarang orang yang mempunyai SIM itu belum menjamin berkelakuan baik dalam mengendarai sepeda motor.
0 comments:
Post a Comment