Wednesday, May 12, 2010

Siswi SMP di Perkosa 11 Anggota Geng Motor

Ilustrasi (Vivanews)
Satuan Reserse Krimina Polres Bekasi Kabupaten Menangkap 11 Anggota geng motor pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, pada empat hari lalu. Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Herri Wibowo, mengatakan, Korban yang berinisial LL, mengalami pemerkosaan di sejumlah lokasi sejak awa tahun 2009, hingga pertengahan tahun ini.


"Sebelum diperkosa, korban selalu dicekoki minuman keras. Tersangka Iwan sebelumnya merupakan kekasih dari LL yang tega menggilir kepada temannya," ujarnya, selasa 11 Mei 2010.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, selama kurang lebih enam bulan, korban diperkosa di lima tempat. Lokasi pertama di sebuah rumah saah seorang tersangka di Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan. Di tempat itu korban disetubuhi secara paksa oleh tiga tersangka yang masing-masing bernama bebek, Tekin dan Angga.

Pemerkosaan kedua terjadi di belakang SD 03, Tambun Selatan dengan tersangka bernama Nacim. Pemerkosaan ketiga berlangsung di tanggul Sungai CBL, dimana korban digagahi oleh empat tersangka bernama Deni, Adi, Daus dan Sani.

Belum cukup menderita korban kembali diperkosa dibawah pohon mangga di kebon milik tersangka iwan. Tak hanya Iwan, pemerkosaan itu juga dilakukan Mansyur dan Abi.

Sedangkan lokasi terakhir, terjadi di rumah tersangka Dedy Setiadi. Selain Dedy, dua pelaku lain yaitu DN dan MS juga turut menjadikan LL sebagai piala bergilir. Hingga saat ini polisi masih memburu DN dan MS.

Polisi menangkap tersangka di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi saat melakukan aksi trek-trekan. " Anggota kami melakukan penyamaran sebagai anak geng motor dan berhasil meringkus para tersangka," ujarnya lagi.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81, 82 undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 286 dan 287 KUHP.

Sumber : VivaNews

0 comments:

Post a Comment