Kasus yang dialami oleh Alterina Hofan dan Jane Diviyanti membuat MUI angkat bicara. Menurut Ketua MUI Amidhan, pernikahan Alter dengan Jane Deviyanti dinilai haram dan tidak dibenarkan agama.
Hal ini dikarenakan dari hasil penyidikan Mabes Polri DNA alter adalah perempuan walau ada kelainan di jenis kelaminnya. menurut Amidhan harusnya Alter menyempurnakan indentitasnya sebagai perempuan.
Amidhan menambahkan, sangat disayangkan Alter memilih menjadi laki-laki dengan mengangkat rahim dan menyuntik hormon testoteron yang dapat menumbuhkan kumis dan jenggot serta mengubah suara seperti lelaki. "Apa yang dilakukannya telah menyalahi kodrat sebagai wanita, "ujarnya, dikutip dari okezone.
Mendengar MUI angkat bicara tentang Alter, Kuasa hukum Angkat langsung menanggapinya, menurutnya tidak benar Alter telah mengangka rahim dan menyuntikkan hormon testoreron. "Tidak pernah ada rahim dan kumis serta jenggot memang sudah ada, "ujar dia lagi. seperti dikutip dari Okezone.
Saturday, May 29, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment