Kasus Syekh Puji yang menikahi anak dibawah umur ternyata tidak menjadi pelajaran bagi Kakek ini. Kakek yang merupakan seorang pengusaha SPBU ini, memaksa menikahi seorang gadis AA (12) yang masih duduk di kelas 6 SD. Padahal dia sebenarnya sudah memiliki 6 orang istri.
Pernikahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2009 tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2009.Waktu itu ayah dari anak ini bernama Wagirin (48) memaksa anaknya untuk menikah dengan M Indra Bairi warga Jalan KL Yos Sudarso Medan.
Kemudian hal ini diketahui oleh kakaknya Rismawaty (28) dan dia melaporkannya ke Poltabes Medan tanggal 7 November 2009. Karena penanganan kasus ini lamban, Rismawaty membawa kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak di Medan 19 Maret 2010.
Dalam konferensi pers Rismawaty dan AA menuturkan bahwa AA dipaksa oleh ayah kandungnya untuk menikah di bawah ancaman dipukul tali pinggang dan kekerasan lainnya.
Rismawaty menuturkan pada waktu pelaksanaan pernikahan dia sudah berusaha untuk mencegah pernikahan tersebut tapi gagal, Adiknya yang saat itu menikah secara siri dengan mahar Rp. 100 ribu di paksa melakukan hubungan intim oleh M Indra Bairi. Dia dibawa ke lantai dua sebuah ruko tapi sebelum terjadi hubungan intim, Ibu AA Ruspatma (46) memanggil AA, mengetahui ibunya datang ke tempat itu lalu M Indra Bairi mengusirnya dan membawa AA ke lantai satu. Di duga di situlah AA di gauli oleh M I.Bairi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Poltabes Medan Komisaris Polisi Jukiman Situmorang, membenarkan adanya pelaporan kasus ini, tetapi pihak kepolisian terkendala dengan bukti visum yang menyatakan bahwa selaput dara AA masih utuh. Selain itu pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi, termasuk M Indra Bairi.
sumber: Okezone
Wednesday, March 24, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment