Bermula dari mangkirnya Aura Kasih dari show yang telah di sanggupinya dengan alasan dilarang pacar dan sakit berbuntut pada penuntutan pihak penyelenggara terhadap Aura Kasih. PT. Debindo Mega Promo selaku penyelenggara merasa dirugikan oleh Aura Kasih karena melanggar kontrak diantara mereka.
Sebenarnya pihak penyelenggara ingin menyelesaikan dengan kekeluargaan tetapi karena tidak memenuhi kata sepakat akhirnya Aura kasih menyerahkan kasusnya kepada manajemen dan juga kuasa hukumnya. PT Debindo sendiri juga memilih melalui jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Menurut Yasser S Wahab Kuasa hukum dari pihak PT. Debindo saat di wawancarai oleh Vivanews.com kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian Polrestabes Makassar sejak 9 Maret 2010 lalu atas dasar tindak penipuan dan penggelapan.
Kata Kuasa hukum PT. Debindo sebenarnya Aura kasih sebelum kasus ini dibawa ke rana hukum sudah datang dan meminta maaf dan mau mengganti kerugian, tapi dia hanya mau mengganti apa yang diterima saja.Hal ini tidak disetujui oleh pihak PT. Debindo karena dia tidak boleh seenaknya saja dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Friday, March 12, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment