Pada pemberitaan sebelumnya di media massa Gayus Tambunan merogoh kocek sebesar Rp. 900 Juta untuk membuat Paspor. Tapi hal itu dibantah kuasa hukumnya Hotma Sitompul menurutnya Gayus hanya mengeluarkan uang sebesar Rp. 200 juta untuk mendapatkan paspor tersebut.
Hotma sitompul mengatakan, bahwa tidak lebih dari 200 juta karena dalam BAP tidak lebih dari Rp. 200 juta. Dia juga membantah jika Gayus mendapatkan uang sebesar US$ 100 ribu dari seorang pengusaha garmen yan gberdomisili di Jakarta Utara yang juga merupakan wajib pajak.
Bahkan dengan lantang Hotma menantang yang ngomong seperti itu datang kemari kasih keterangan supaya bisa dia tuntut nanti kalau hanya menduga-duga.
Dalam kasus ini Gayus Tambunan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalssuan dokumen paspor. Dan dia dikenai pasal 266 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pemalsuan dokumen.
Thursday, January 13, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
wow, pasti banyak instansi yang terkait tuch...
ReplyDelete