Wednesday, January 12, 2011

Awas!!! Jangan Konsumsi Kratingdaeng RedBull

Kabar mengejutkan datang dari BPOM Provinsi Bangka Belitung, mereka mengingatkan agar masyarakat tidak mengkonsumsi Kratingdaeng Red Bull karena tidak memiliki ijin edar.

Menurut BPOM, Kratindaeng Redbull yang beredar saat ini belum memiliki ujin dan masuknya secara ilegal. Hal ini dapat diketahui dengan tidak adanya label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan ini akan dapat mengganggu kesehatan.

Sebenarnya kratindaeng dengan merk ini sudah dilarang sejak beberapa tahun bahkan sempat dimusnahkan tapi sayangnya masih banyak produk Kratindaeng Red Bull yang beredar secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan.

 Untuk lebih memperketat pengawasan, BPOM tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang masih menjual produk ini. Tindakan ini sebagai penanganan yang sangat tepat karena mereka sudah sering diingatkan baik langsung maupun melalui surat edaran.

Sebenarnya tidak hanya Kratingdaeng Redd Bull yang dilarang ada beberapa produk minuman merk Bear Brand 140 ml dengan bentuk kaleng ceper atau pendek juga dilarang karena tidak memiliki ijin dari BPOM.

Untuk itu masyarakat juga harus berhati-hati, agar tidak minum Kratingdaeng Red Bull karena menurut BPOM minuman ini ilegal dan dikhawatirkan merugikan kesehatan anda.

0 comments:

Post a Comment