![]() |
foto detikoto |
Sebab dalam UU No. 22 tentang lalu lintas, disebutkan kalau tukang kebut diancam hukuman kurungan penjara selama 2 bulan lamanya atau dengan denda Rp. 500 ribu.
Perihal perundangan ini disampaikan oleh Kasubdit Minregindent Ditlantas Polri Kombes Pol Umar Septono dalam peluncuran buku Safety Riding dan Safety Driving di Expo Kemayoran, Jakarta (17/4/2010).