Baru-baru ini MUI memutuskan bahwa bank Sperma Haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa jual beli sperma atau lebih dikenal dengan Bank Sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa jual beli sperma atau lebih dikenal dengan Bank Sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.