Ariel yang terkena kasus video porno, bisa lolos dari jeratan UU Pornografi.
Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, Ariel Peterpan bisa lolos dari jeratan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Caranya Ariel harus membuktikan bukan penyebar video dan tidak bermaksud menyebar.
Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, Ariel Peterpan bisa lolos dari jeratan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Caranya Ariel harus membuktikan bukan penyebar video dan tidak bermaksud menyebar.












