Kerusuhan ini di picu oleh dakwaan dari jaksa penuntut yang dinilaimasih sangat ringan,berikut ini kronologiskerusuhan temanggung versi polisi.
- Pada awalnya 23 Oktober Terdakwa Antonius Tertangkap tangan menyebarkan selebaran berisi penyebaran agama dan juga menjelek-jelekkan agama Islam.
- Warga langsung melaporkan perilaku Antonius ini ke ketua RT setempat, bernama Fahrurozi dan kemudian ketua RT ini meneruskan ke Polres Temanggung. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas Antonius pun dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
- Kemudian Antonius di sidang dan persidangan yang langsung di backup oleh Polda Jateng itu telah dilakukan selama 3 kali. Saat persidangan ketiga itulah yang menimbulkan kerusuhan, hal ini disebabkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa.
- Tuntutan itu dianggap ringan oleh massa yang mengikuti persidangan, karena merasa tidak puas massa kemudian melakukan pengrusakan mobil dan dilanjutkan dengan membakar dua gereja. Tak hanya itu saja mereka juga membakar beberapa motor yang ada di depan sebuah sekolah.
0 comments:
Post a Comment