Ada kabar baru bagi para pengguna kendaraan atau mobil yang memakai pertamax yaitu Harga Bahan Bakar Minyak non subsidi ini naik dari Rp. 8.100 menjadi Rp. 8.700. Kenaikan ini sebesar Rp. 500 dari harga sebelumnya.
Menurut Vice President Corporate Communication PT. Pertamina (persero) Mochamad Harun, harga keekonomian pertamax melambung ke Rp. 8.800/liter dengan rata-rata harga minyak RI US$114/barel.
Lebih lanjut Harun mengatakan bahwa mereka tidak bisa bertahan terus dengan Rp. 8.100 apabila harga keekonomiannya terus naik.
Sebenarnya tak hanya itu saja yang membuat harga pertamax naik ada faktor lain yaitu pajak pendapatan (PPN) 10% dan Pajak Bahan bakar Kendaraan bermotor) PBBKB 5% dari harga pertamax. Jadi dari Rp. 8.700 15% adalah komponen pajak yaitu kalau di rupiahkan Rp. 1400.
Kemungkinan besar dengan adanya kenaikan Pertamax ini akan membuat penggunanya merasa berat karena ketika mereka di suruh untuk beralih ke non subsidi harganya malah dinaikkan.
Wednesday, March 16, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment