Friday, December 3, 2010

Jangan SMS Sambil Naik Kendaraan, Dendanya Rp. 750.000

Anda pasti pernah sms sambil mengendarai kendaraan, saat ini jangan anda lakukan lagi karena menurut peraturan undang-undang saat ini Anda akan SMS sambil naik kendaraan di denda Rp. 750.000.


Benarkah itu? ya pasti benar, kalau ngak percaya coba saja sms sambil berkendara di depan polisi, pasti kantong kamu akan dikuras karena harus terkena denda Rp. 750.000 atau kalau tidak punya uang dikurung paling lama 3 bulan. 

Sebenarnya sih peraturan ini dulunya hanya diberlakukan di negara Maju seperti Amerika Serikat, tetapi sepertinya Indonesia juga ingin memberlakukan peraturan ini. Karena menurut data yang diperoleh dari kepolisian, kecelakaan banyak terjadi karena orang yang mengendarai sambil melakukan sms.

Untuk lebih meyakinkan anda silahkan di simak apa yang dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas POlda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diterbitkan sejak Juni 2009 dan terus disosialisasikan ke masyarakat. Royke memerintahkan, semua aparat kepolisian di Jakarta Wajib menilang.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa pengemudi yang mengendarai  kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan, yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

Nah sudah jelaskan, walaupun di undang-undang tersebut tidak menunjukkan secara detail SMS sambil mengendarai motor tapi hal ini sudah termasuk mengganggu konsentrasi mengemudi.

Sekarang tinggal anda sendiri, apakah ingin aman-aman saja terbebas dari kecelakaan atau anda ingin di kurung paling lama 3 bulan maupun di denda Rp. 750.000.

0 comments:

Post a Comment